MAKALAH AGAMA
T E N T A N G
“RIBA DAN TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM ISLAM”
DOSEN
: Dr.TGK ANWAR ST, M.Ag, MT
DISUSUN
OLEH :
MUHAMMAD RIDHA FASHA
(160130124)
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
MALIKUSSALEH
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah berkenan melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya
dengan baik dan lancar. Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan tugas dan
guna mengkuti perkuliahan selanjutnya tahun pelajaran 2017.Makalah ini mengenalkan tentang kajian-kajian
mengenai RIBA DAN TRANSAKSI YANG
DILARANG DALAM ISLAM.
Makalah ini
dapat kami selesaikan dengan baik dan lancar berkat bantuan dan bimbingan
berbagai pihak.Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih khususnya kepada
Allah SWT yang memperlancar tugas makalah kami, selain itu kami juga berterima
kasih kepada semua pihak yang ikut membantu.Untuk teman-teman senasib
seperjuangan yang telah bersama-sama melaksanakan tugas mulia ini, baik dalam
keadaan suka maupun duka.
Semoga
segala bantuan yang telah diberikan kepada kami diterima oleh Allah SWT sebagai
amal sholeh dan mendapatkan pahala
berlimpah dari-Nya.
Kami sadar,
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saran dan masukan
perbaikan sangat kami harapkan untuk menyempurnakan tugas-tugas serupa pada
masa yang akan datang. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.Amin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH........................................................................... 3
1.2 RUMUSAN
MASALAH............................................................................................ 3
1.3
TUJUAN MASALAH............................................................................................ 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
HARAM ZATNYA................................................................................................ 4
2.2
HARAM SELAIN ZATNYA................................................................................. 4
2.3
TIDAK SAH/LENGKAPNYA AKAD............................................................... 10
2.4
PENGERTIAN RIBA........................................................................................... 12
2.5 SEBAB-SEBAB HARAMNYA RIBA............................................................... 14
2.6 MACAM-MACAM RIBA................................................................................... 15
2.7 HAL YANG MENIMBULKAN RIBA.............................................................. 16
2.8 DAMPAK RIBA PADA EKONOMI................................................................. 16
BAB III
PENUTUP
3.1 KE SIMPULAN................................................................................................. 17
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada
zaman yang modern ini, tidak jarang kita melakukan transaksi setiap harinya.
Karena kita makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, maka sering
kali kita melakukan transaksi. Contohnya ketika kita berangkat kuliah, kita
naik kendaraan umum lalu membayarnya. Hal tersebut merupakan salah satu contoh
transaksi. Atau kita naik kendaraan pribadi lalu mengisi bahan bakar, kemudian
kita membayar dengan uang dan mendapatkan bahan bakar. Hal tersebut juga
merupakan transaksi.
Dalam
ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang
ada ketentuan berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan
muamalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.
Ini
berarti ketika suatu transaksi baru
muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut
dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadis
yang melarangnya, baik secara eksplisit maupun implicit. Dengan demikian, dalam
bidang muamalah, semua transaksi dan riba boleh dibolehkan kecuali yang
diharamkan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1. Apa
penyebab terlarangnya sebuah transaksi?
2. Apa
saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”?
3. Apa
saja transaksi yang termasuk melanggar Prinsip ‘La Tazhlim Tuzhlamun’?
4. Apa
saja transaksi yang dilarang karena tidak sah akadnya?
5. Membahas
tentang Riba
6. Membahas
sebab – sebab haramnya Riba
7. Mengelompokkan
macam-macam Riba
8. Membahas
hal – hal yang menyebabkan Riba
9. Membahas
dampak Riba pada ekononomi
C. Tujuan
Adapun
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui transaksi apa saja yang dilarang
2. Mengetahui
apa itu Riba
3. Mengetahui
sebab – sebab Riba
4. Mengetahui macam – macam Riba
5. Mengetahui
hal – hal yang menyebabkan Riba
6. Mengetahui
dampak Riba pada ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang
ada ketentuannya berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis. Sedangkan dalam urusan
mu‘amalah, semuanya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini
berarti ketika suatu transaksi baru munncul dan belum dikenal sebelumnya dalam
hukum Islam, maka transaksi tersebut dapat diterima, kecuali terdapat implikasi
dari dalil al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya. Dengan demikian, dalam
bidang mu‘amalah, semua transaksi dibolehkan kecuali yang diharamkan.
Transaksi yang dilarang dalam Islam ada
beberapa macam, dilarangnya transaksi itu sesuai dengan faktor penyebabnya.
Adapun faktor penyebab dilarangnya transaksi tersebut, dan macam-macam
transaksi yang dilarang adalah:
A. Haram Zat-nya
Suatu
transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang,
misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dalam hal ini,
transaksi jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual beli nya
sah.dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian
minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad mudharabah, maka walaupun
akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.
B. Haram Selain Zat-nya
1. Melanggar Prinsip ”An Taradin Minkum”
a. Tadlis (Penipuan)
Seperti
yang kita ketahui, kondisi ideal sebuah pasar adalah apabila penjual dan
pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan di
perjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang
dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan
terjadi kecurangan/ penipuan. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012,
hlm. 162)
Allah
dengan tegas melarang semua transaksi yang mengandung unsur penipuan dalam
segala bentuk terhdapa pihak lain. Seperti dalam Al-Quran surat Al-An’aam ayat
152, yang artinya :
“Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak akan memikul beban
kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya.”
Untuk
menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak
lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal dengan game theory.
Macam-macam
Tadlis :
1) Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis
dalam Kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan
harga barang kuantitas banyak. Contoh nya penjual yang mengurangi takaran (timbangan)
barang yang dijualnya.
2) Tadlis dalam Kualitas
Tadlis
dalam Kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang
buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh
tadlis dalam kualitas adalah pasar penjualan komputer bekas. Pedagang menjual
komputer bekas dengan kualifikasi pentium III dalam kondisi 80% baik, dengan
harga Rp. 3.000.000,00. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual komputer
bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual menjual komputer
dengankualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama,
yaitu Rp. 3.000.000,00. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer dengan
kualifikasi rendah mana komputer dengan kualifikasi yang lebih tinggi,
hanyapenjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi komputer yang
dijualnya.
3) Tadlis dalam Harga
Tadlis
dalam Harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau
lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Dalam
fiqih disebut ghaban (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 207).
Contohnya
tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikan tarif
10 kali lipat dari harga normal. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut
tidak mngetahui harga pasar yang berlaku. (Adiwarman A.karim, Bank Islam
analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31).
4) Tadlis dalam waktu penyerahan
Tadlis
dalam waktu penyerahan adalah bila si penjual tahu persis ia tidak akan dapat
menyerahkan barang pada esok hari, namun menjanjikan akan mnyerahkan barang
tersebut pada esok hari. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm.
210).
Demikian
juga dengan konsutan yang berjanji untuk menyelesaikan proyek dalam waktu 2
bulan unutk memenangkan tender, padahal konsultan tersbut tahu bahwa proyek itu
tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersbut. (Adiwarman A.karim, Bank Islam
analisis fiqih dan keuangan, 2013, hlm. 31)
Dalam
ke empat bentuk tadlis di atas, semuanya melanggar prinsip rela sama rela.
Keadaan sama-sama rela yang di capai bersifat sementara, yakni sementara pihak
yang ditipu tidak mengetahui bahwa dirinya ditipu. Di kemudian hari, yakni
ketika pihak yang di tipu mengetahui bahwa dirinya ditipu, maka ia tidak merasa
rela.
2. Melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la
Tuzhlamun’
Prinsip
kedua yang tidak boleh dilanggar adalah prinsip La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun,
yakni yang menzalimi dan jangan dizalimi. Praktik-praktik yang melanggra
prinsip ini diantaranya:
1. Taghrir
(gharar)
Taghrir berasal dari kata Bahasa
Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian.
Dalam istilah fiqih mu’amalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi
buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil risiko sendiri dari suatu
perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan pesisiapa akibatnya,
atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. (Adiwarman A.
Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012, hlm. 211)
Menurut Ibn Taimiyah, gharar
terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir
suatu kegiatan jual beli.
Dalam tadlis yang terjadi adalah
pihak A tidak mengetahui apa yang tidak diketahui pihak B (unknown to one
party). Sedangkan taghrir, baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki
kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan (uncertain to both parties).
Macam-macam Taghrir:
a) Taghrir
dalam Kuantitas
Taghrir dalam Kuantitas terjadi
dalam kasus ijon, dimana penjual menyatakan akan membeli buah yang belum nampak
dipohon seharga X. Dalam hal ini terjadi ketidakpastian mengenai berapa
kuantitas buah yang dijual, karena memang tidak disepakati sejak awal. Bila
panennya 100 kg, harga Rp. X. Bila panennya 50 kg, harganya Rp. X pula. Bahkan
bila tidak panen harganya Rp. X juga.
b) Taghrir
dalam Kualitas
Contoh dari taghrir dalam kualitas
adalah seorang peternak yang menjual anak sapi yang masih dalam kandungan
induknya. Dalam kasus initerjadi ketidakpastian dalam hal kulaitas objek
transaksi, karena tidak ada jaminan bahwa anak sapi tersebut akan lahir dengan
cacat, normal atauspesifikasi tertentu. Bagaimana kondisi anak sapi tersebut
maka harus di terima oleh pembeli dengan harga yang sudah disepakati.
c) Taghrir
dalam harga
Taghrir dalam harga terjadi
misalnya seorang penjual menyatakan bahwania akan menjual suatu unit panci merk
ABC seharga Rp.10.000,00 bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,00 bila dibayar
kredit selama 5 bulan, kemudian si pembeli menjawa “setuju”. Ketidak pastian
muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelasnya harga mana yang
berlaku, yang Rp. 10.000,00 atau yang Rp. 50.000,00. Katakanlah ada pembeli
yang membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku?. Dalam kasus ini,
walaupun kauntitas dan kualitas barang sudah ditentukan, tetapi terjadi
ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si pembeli menyepakati
satu harga dalam satu akad. (Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2012,
hlm. 216)
d) Taghrir
dalam waktu penyerahan
Taghrir dalam waktu penyerahan
contohnya bila seseorang menjual mobil X nya yang hilang seharga Rp. 100 juta.
Harga pasar mobil tersebut Rp. 200 juta. Mobil akan diserahkan kepada pembeli
jika barang itu sudah di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian
menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual tidak diketahui
keberadaannya. Mungkin saja barang tersebut akan ditemukan satu bulan lagi,
atau satu tahun bahkan tidak ditemukan.
Dalam keempat bentuk gharar di
atas, keadaan sama-sama rela dicapai bersifat sementara, yaitu sementara
keadaannya masih tidak jelas kedua belah pihak. Dikemudian hari, yaitu ketika
keadaannya telah jelas salah satu pihak (penjual/pembeli) maka akan merasa
terzalim, walau pada awalnya tidak demikian.
2) Ihtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Ikhtikar terjadi bila seorang
produsen/ penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara
mengurangi supply agar harga produk yang di jualnya naik. Ikhtikar biasanya
dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen/ penjual lain
masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Karena itu,
biasanya orang menyamakan ikhtikar dengan monopoli dan penimbunan.
Ikhtikar terjadi bila syarat-syarat
dibawah ini terpenuhi:
·
Mengupayakan adanya
kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan
entry-barries.
·
Menjual dengan harga
yang lebih tinggi dibandngkan harga sebelum munculnya kelangkaan.
·
Mengambil keuntungan
yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 & 2 dilakukan.
3) Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Bai’ najasy terjadi bila seorang
produsen(pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak
permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal
ini terjadi misalnya, dalam bursa saham (praktik goreng-menggoreng saham),
bursa valas, dan lain-lain. Cara yang ditempuh bisa bermacam-macam, mulai dari
menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian
pancingan agar tercipta sentimen pasar untuk ramai-ramai membeli saham (mata
uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang di inginkan, maka yang
bersangkutan akan melakukan aksi ambil unutng dengan melepas kembali (mata
uang) yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan keuntungan besar.
4) Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis
riba yaitu:
1. Riba
Fadl
Riba Fadl disebut juga Riba Buyu’
atau riba yang yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi
kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), kuantitasnya (sawaa-an bi
sawaa-in) dan waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini
mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing
barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim
terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
2. Riba
Nasi’ah
Riba Nasi’ah disebut juga Riba
Duyun atau riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria
al-Ghunmu bil Ghurmi (untung muncul bersama resiko) dan al-Kharaj bi Dhamana
(hasil usaha muncul bersama biaya). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran
kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.
Nasi’ah adalah penangguhan
penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis
barang ribawi lainnya. Riba Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan
atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang
diserahkan kemudian.
3. Riba
Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah utang yang dibayar
melebihi pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman
pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi
pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahuwa Riba” (setiap pinjaman
yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan
(tabaru’),
sedangkan meminta kompensasi adalah
transaksi bisnis (tijarah). Jadi, ttransaksi yang semula diniatkan sebagai
transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi penundaan waktu
penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah sedangkan dari segi objek
yang dipertukarkan tergolong riba fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
“Pada zaman jahiliyah para
kreditur, apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur:
“Lunaskan utang anda sekarang atau andatunda pembayaran itu dengan tambahan.”
Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan
kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru.”
Dalam perbankan konvensional, riba
jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang
tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat)
dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktik perbankan
konvensional yang tergolong riba. Riba Fadl dapat ditemui dalam transaksi jual
beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba Nasi’ah dapat ditemui
dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga
tabungan/deposito/giro. Sedangkan Riba Jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi
kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Tipe Faktor Penyebab :
ü Riba
Fadl
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga
4. Waktu penyerahan
ü Riba
Nasi’ah Al-Ghunmu bi laa Ghurmi (untung
tanpa resiko) dan al-Kharaj bi laa Dhaman (pendapatan tanpa biaya) Kedua belah pihak harus membuat kontrak
yang merinci hak dan kewajiban masing-masing untuk menjamin tidak ada pihak
manapun yang mendapatkan return tanpa menanggung risiko, atau menikmati
pendapatan tanpa menanggung biaya.
ü Riba
Jahiliyah Kullu Qardin Jarra manfaatan
fahuwa Riba (Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
1. Jangan mengambil keuntungan apapun dari
akad atau transaksi kebaikan (tabarru’)
2. Kalaupun ingin mengambil manfaat, maka gunakanlah akad bisnis (tijarah), bukan
akad kebaikan (tabarru’)
5) Maysir
Maisyir atau perjudian adalah
menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat
permainan tersebut. Maisyir ini bisa disebut juga zero sum game, artinya dalam
suatu permainan pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah, atau salah
satu pihak merasakan keuntungan dan pihak lain merasakan kerugian.
Allah SWT telah melarang kita untuk
medekati hal-hal semacam maisyir ini dalam firman-Nya Quran surat al-Maidah
ayat 90:
يا ايها الذين امنو انما الخمر و الميسر
والانصاب والازلام رجس من عمل الشيلطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”
Maisyir diharamkan transaksinya
kerena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa laa Tuzlamuun.” Lalu apakah semua
transaksi atau permainan yang melibatkan 2 pihak dan mengharuskan satu pihak
menang dan pihak lain rugi adalah haram? Untuk menghindari terjadinya maisyir
dalam sebuah permainan, misalnya pembelian trophy atau bonus untuk para juara
tidak boleh bersumber dari dana partisipasi para pemain, melainkan dari dana
sponsorship yang tidak ikut bertanding. Dengan demikian,tidak ada pihak yang
merasa dirugikanatas kemengan pihak yang lain. Pemberian trophy atau bonus
semacam ini dalam istlah fiqh disebut hadiah dan halal hukumnya.
6) Risywah
Risywah atau suap-menyuap adalah
memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Suatu perbuatan bisa dikatakan risywah jika kedua belah pihak dalam keadaan
sukarela. Apabila hanya satu pihak yang rela dan pihak lain dalam keadaan
terpaksa, perbuatan tersebut disebut pemerasan.
Allah SWT telah memperingatkan kita
untuk tidak melakukan risywah dalam salah satu firman-Nya Quran surat al-Baqarah
ayat 188:
Artinya: “Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil
dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat
memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal
kamu mengetahui.”
Rasulullah pun telah memberi
peringatan dengan tegas untuk menjauhi praktik risywah dalam sabdanya yang
diriwayatkan oleh Ahmad:
“ Allah melaknat orang yang memberi
suap, penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara
keduanya.”
Para fuqaha lebih jau menyatakan
bahwa pemberi suap dan penerima suap sama-sama bisa diseret ke pengadilan jika
keduanya terbukti tujuan dan keinginan yang sama. Ulama ahli fiqh juga
menegaskan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penjabat bentuk suap,
uang haram dan penyalahgunaan wewenang. Mereka berdalil pada hadits tentang
perilaku ibnu al-Latbiyyah yang menjabat sebagai pengurus zakat dan konon
sering diberi hadiah dan bingkisan. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda:
“Coba, maukah ia duduk manis di
rumah ayah dan ibunya (tidak usah menjadi amil zakat) sampai datang kepadanya
hadiah tersebut jika memang ia benar. Sesungguhnya hal yang demikian adalah
tindakan penghianatan jabatan.” (HR al-Bukhari)
Risywah diharamkan transaksinya
karena melanggar prinsip “Laa Tazlimuuna wa Laa Tuzlamuun” dan dapat merugikan
pihak lain.
Tidak
Sah/ lengkapnya akad
Suatu kategori yang tidak masuk
dalam kategori haram li dzatihi maupun haram li ghairihi, belum tentu
serta-merta menjadi halal. Masih ada kemungkinan transaksi itu tersebut menjadi
haram bila akad atas transaksi itu tidak sah atau tidak lengkap. Suatu
transaksi dapat dikatakan tidak sah dan atau tidak lengkap adanya, bila terjadi
salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini:
1. Rukun dan Syarat tidak terpenuhi
Rukun adalah sesuatu yang wajib ada
dalam suatu transaksi (necessary condition), misalnya ada [enjual dan pembeli.
Tanpa adanya penual dan pembeli, maka jual-beli tidak aka nada.
Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada 3, yaitu:
i.
Pelaku
Pelaku bisa berupa penjual-pembeli
(dalam akad jual-beli), penyewa-pemberi sewa (dalam akad sewa-menyewa), atau
penerima upah-pemberi upah (dalam akad upah-mengupah), dan lain-lain. Tanpa
pelaku, maka tidak ada transaksi.
ii.
Objek
Objek transaksi dari semua akad
diatas dapat berupa barang atau jasa. Dalam akad jual-beli mobil, maka objek transaksinya
adalam mobil. Dalam akad menyewa rumah, maka objek transaksinya adalah rumah,
semikian seterusnya. Tanpa objek transaksi, mustahil transaksi akan tercipta.
iii.
Ijab-kabul
Ijab-kabul adalah adanya
kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Tanpa ijab-kabul,
mustahil pula transaksi akan terjadi.
Dalam
kaitannya dengan kesepakatan ini, maka akad dapat menjadi batal bila terdapat:
a. Kesalahan/kekeliruan objek
b. Paksaan (ikrah)
c. Penipuan (tadlis)
Bila ketiga rukun diatas terpenuhi,
transaksi yang dilakukan sah. Namun bila rukun diatas tidak tepenuhi (baik satu
rukun atau lebih), maka transaksi menjadi batal.
Selain rukun, faktor yang harus ada
supaya akad menjadi sah (lengkap) adalah syarat. Syarat adalah sesuatu yang
keberadaannya melengkapi rukun (sufficient condition). Contohnya adalah bahwa
pelaku transaksi haruslah orang yang cakap hukum (mukallaf). Bila rukun sudah
terpenuhi tetapi syarat lengkap sehingga transaksi tersebut menjadi fasid
(rusak). Demikian menurut Mahzab Hanafi.
Syarat bukanlah rukun, jadi tidak
boleh dicampuradukkan. Dilain pihak, keberadaan syarat tidak oleh:
a. Menghalalkan yang haram
b. Mengharamkan yang halal
c. Menggugurkan rukun
d. Bertentangan dengan rukun, atau
e. Mencegah berlakunya rukun tidak
terpenuhi, rukun menjadi tidak berlaku
2. Terjadi Ta’alluq
Ta’alluq terjadi bila kita
dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akan 1
tergantung pada akad 2.
Contohnya A menjual barang X
seharga Rp 120 juta secara cicilan kepada B, dengan syarat bahwa B harus
kembali menjual barang tersebut kepada A secara tunai seharga Rp 100juta.
Transaksi diatas haram, karena ada
persyaratan bahwa A bersedia menjual barang X ke B asalkan B kembali menjual
barang tersebut kepada A. dalam kasus ini, disyaratkan bahwa akad 1 berlaku
efektif bila akad 2 dilakukan. Penerapan syarat ini mencegah terpenuhinya
rukun. Dalam terminologi fiqih, kasus diatas tersebut bai’ al-‘inah.
3. Terjadi two in one
Two in one adalah kondisi dimana
suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi
ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).
Dalam terminologi fiqih, kejadian ini disebut dengan shafqatain fi al-shafqah.
two in one terjadi bila semua dari
ketiga faktor dibawah ini terpenuhi:
a. Objek sama
b. Pelaku sama
c. Jangka waktu sama
Contohnya, A menjual mobil seharga Rp
100juta kepada B yang harus dilunasi maksimal selama 12 bulan dan selama belum
lunas, A menganggap uang cicilan B sebagai uang sewa. Dalam transaksi ini,
terjadi gharar dalam akad, karena ada ketidakjelasan akad mana yang berlaku:
akad beli atau akad sewa.
A.
Pengertian Riba
Riba
berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian
berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan
kepada peminjam.
Riba
secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil.
Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba dalam pandangan agama.
Dalam
Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah
haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : “...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba,
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS Ali Imran
: 130.
ٱلَّذِينَ
يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ
ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ
ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ
مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ
ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. QS:2: 275,
يَمْحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah : 276.
فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
وَمَآ
ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ
ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ
هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
QS. Rum : 39.
Dan di antara hadits yang terkait dengan
riba adalah :
عَنْ
جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ
: هُمْ سَوَاءٌ
Dari
Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
B. Sebab-Sebab
Haramnya Riba
Islam
dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi
kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun
perekonomiannya. Berikut merupakan sebab – sebab haramnya Riba yaitu :
1. Nas-nas
dari Al-Quran dan Hadis tentang pengharaman Riba.
2. Mencerobohi
kehormatan seorang Muslim dengan mengambil berlebihan tanpa ada
pertukaran/iwadh.
3. Memudharatkan
orang miskin/lemah kerana mengambil lebih daripada yang sepatunya.
4. Membatalkan
perniagaan, usaha, kemahiran pengilangan dan sebagainya ini adalah karena cara
mudah mendapatkan uang yang menyebabkan keperluan asasi yang lain akan
terabaikan dan terbengkalai.
5. Bergantung
kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si
pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang,
baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari
penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha,
dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
6. Riba
akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia
dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang
akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham
juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan
menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya
mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan
kebaikan.
7. Pada
umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang
yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan
kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai
tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat
Allah.
8. Merusak
Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang
yang melakukan riba akan selalu menghitung – hitung yang banyak yang akan
diperoleh dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan–angan yang
demikian itu akan mengakibatkan dirinya selalu was–was dan khawatir uang yang
telah dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang
besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat
berkah dari Allah SWT.
9. Merugikan
Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang
yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau
terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang
besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat.
Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada
waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu
yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk
mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan
bagi kehidupannya.
10. pemakan
riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk, yaitu ketika ia dibangkitkan
dari kuburnya, ia dibangkitkan bagaikan orang kesurupan lagi gila.
11. Ancaman
bagi orang yang tetap menjalankan praktik riba setelah datang kepadanya
penjelasan dan setelah ia mengetahui bahwa riba diharamkan dalam syari’at
islam, akan dimasukkan keneraka.
12. Allah
ta’ala mensipati pemakan riba adalah sebagai’’ orang yang senantiasa berbuat
kekafiran atau ingkar, dan selalu berbuat dosa.
13. Allah
menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai bukti akan keimanan seseorang, dengan
demikian dapat dipahami bahwa orang yang tatap memekan riba berarti iman nya
cacat dan tidak sempurna.
C.
Macam-Macam Riba
Menurut
para fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1. Riba
Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan kwalitas
berbeda yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
contoh
: tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras dengan beras dan sebagainya.
2. Riba
Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan diterima, maksudnya :
orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia menerima barang tersebut
dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu
tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
3. Riba
Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada
orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh
: Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan
membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat
1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan
melambatkan pembayaran satu tahun.
4. Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjami/mempiutangi.
Contoh
: Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan
mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000
maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
D. Hal-Hal
Yang Menimbulkan Riba
Hal-hal
yang menimbulkan riba diantaranya adalah :
1. Tidak
sama nilainya
2. Tidak
sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran
3. Tidak
tunai di majelis akad
Berikut
ini merupakan contoh riba penukaran :
1. Seseorang
menukar uang kertas Rp 10.000 dengan uang receh Rp.9.950 uang Rp.50 tidak ada
imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp.50 adalah riba.
2. Seseoarang
meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10
persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjman dalah riba sebab
tidak ada imbangannya.
3. Seseorang
menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba,
seabab beras harus ditukar dengan beras yang sejenis dan tidak boleh dilebihkan
salah satunya. Jalan keluarnya ialah beras ketan dijual terlebih dahulu dan
uangnya digunakan untuk membeli beras dolog.
E. Dampak
Riba Pada Ekonomi
Riba
(bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distrosi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.
Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi
modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba
yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun
proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam ibadah kaidah hukum yang
berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali yang ada ketentuan berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sedangkan dalam urusan muamalah, semuanya diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya. Adapun faktor-faktor penyebab dilarangnya
suatu transaksi adalah apabila Haram zatnya (haram li dzatihi), Haram selain
zatnya (haram li ghairihi),Tidak sah (lengkap) akadnya.
Riba adalah sesuatu bentuk tambahan
pembayaran tanpa ada ganti/imbalan sebagai syarat terjadinya transaksi hutang
piutang atau pinjam meminjam.
Daftar Pustaka
Karim,
Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Pt. Raja Grafindo
Persada. 2013
Karim,
Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 2012
Al-Qardhawi,
Yusuf. Bunga Bank Haram. Diterjemahkan oleh : Stiawan Budi Utomo. Jakarta:
Akbar Media Eka Sarana. 2003 Antonio, M. Syafi’bank syari’ah : analisis
kekuatan, kelemahan, peluang dan acaman. 2006.
Ahmad
Azhar Basyir M.A HUKUM ISLAM TENTANG RIBA UTANG PIUTANG GADAI Penerbit PT
alma’arif bandung 1983
Yusuf
Al Qaradhawi, Haruskah Hidup dengan Riba,Darul Ma'arif,Mesir,1991,hml.60.
Muhammad
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Bina Ilmu, Surabaya,1993, Hlm.27.
Prof.
DR Muhammad abu zahrah Beberapa pembahasan mengenai RIBA penerbit ZAID SUHAILI
teluk betung.Chaudhry, Dr.Muhammad Sharif Sistem Ekonomi Islam Prinsip
Dasar,Kencana Prenada media group,2012.

Komentar
Posting Komentar