MAKALAH AGAMA
T E N T A N G
“MUNAKAHAT”
DOSEN
: Dr.TGK ANWAR ST, M.Ag, MT
DISUSUN
OLEH :
MUHAMMAD RIDHA FASHA
(160130124)
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
MALIKUSSALEH
2017
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Manusia
adalah mahluk yang sempurna. Namun juga manusia adalah mahluk yang sangat
rentan tergoda oleh hal-hal yang ada didunia yang sementara ini. Dengan
kesempurnaanya manusia, mereka mempunyai akal, nafsu dan pemikiran yang sangat
berkembang namun hal diatas tidak menjamin bahwa manusia akan menjadi mahluk
yang arif dan bijaksana. Dalam kehidupan sehari-hari manusia bahkan dapat
bertindak melebihi mahluk lain yang notabene adalah mahluk yang tak
sesempurna manusia. Hal ini menjadikan manusia begitu mudah terombang ambing
dalam bertindak. Manusia membutuhkan lawan jenis untuk menyalurkan nafsu
keinginannya dalam membangun ikatan pernikahan untuk menurunkan keturunan yang
syah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Oleh karena itu dalam makalah ini
akan disampaikan menegnai hukum-hukum pernikahan sesuai syariat agama islam.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Untuk
mengkaji dan mengulas tentang pernikahan, maka diperlukan subpokok bahasan yang
saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pernikahan, pertunangan dan
hukumnya beserta dalil-dalilnya?
2.
Apa tujuan
pernikahan?
3.
Apa rukun
dan syarat pernikahan?
1.3
TUJUAN
MAKALAH
1. Mengetahui pengertian pernikahan, pertunangan dan hukumnya beserta dalil-dalilnya?
2. Mengetahui
tujuan pernikahan?
3. Mengetahui
rukun dan syarat pernikahan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Munakahat (Pernikahan)
Nikah, menurut bahasa: al jam’u dan al-dhamu yang artinya
kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-zawaj yang
artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zawaj) bermakna menyetubuhi
istri. Beberapa penulis juga terkadang menyebut pernikahan dengan kata
perkawinan. Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata kawin yang
menurut bahasa berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan
hubungan kelamin atau bersetubuh. Istilah kawin digunakan secara umum untuk
tumbuhan, hewan, manusia dan menunjukan proses generative secara alami. Berbeda
dengan itu, nikah hanya digunakan pada manusia karena memgandung keabsahan
secara hukum nasional, adat istiadat dan terutama menurut agama.
Adapun menurut syarak: nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan
perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainya dan untuk
membrentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang
sejahtera. Para ahli fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara
keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan
ungkapan yang ditulis Zakiah Darajat dkk yang memberikan definisi perkawinan
sebagai berikut: “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan
kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya”.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa:
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat Syafi’iyah yang paling shahih mengenai pengertian nikah secara
syar’I adalah bahwa kata itu dari sisi denotatif bermakna akad sedang dari segi
konotatif bermakna hubungan intim sebagaimana disinggung al-Qur’an maupun
as-sunnah kata nikah dalam firman Allah “sebelum dia menikah dengan suami yang
lain” (QS. Al-Baqarah:230) maksudnya adalah akad sedangkan makna hubungan intim
diambil dari hadits al-Bukhari dan muslim, “sebelum engkau mengecap madunya”.
Sebelum
pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan
tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah
penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita
untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang
lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang
pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak
menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima,
berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji
untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan
berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan
ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada
yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah
Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang
perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa
pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka
belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang
berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku
pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Adapun wanita-wanita
yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
1.
Yang haram
dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk
muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa iddah talak
roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
2. Yang haram
dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita
yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak
tiga).
2.2 Dasar Hukum
Nikah
Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan
oleh manusia, hewan,bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Bahwa segala sesuatu di dunia
ini terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum terdiri dari
oksigen dan hydrogen, listrik ada positif dan negative dan lain sebagainya.
Sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an
sebagai berikut:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah.{Al Qur’an [51:49] }
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’. Sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah SWT.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ
لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا
تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا
تَعُولُوا
Artinya :dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi , dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki,yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya {Al
Quran [4:3]}
Firman
Allah:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. {An Nur[24:32]}
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ
الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ
إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya:dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.{Al Qur’an [9:71]}
Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُغَضُّ
لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup
menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara
faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena
puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim).
Perkawinan pada dasarnya adalah mubah tergantung pada tingkat maslahatnya.
Meskipun asal hukumnya adalah mubah, namun dapat berubah menurut ahkamal
khamsah (hukum yang lima) menurut perubahan:
1. Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah
takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah mampu, yang akan menjaga jiwa dan
menyelamatkannya dari perbuatan haram.
2. Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak
mampu melaksanakan hidup berumah tangga melaksanakan kewajiban lahir seperti
memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin seperti mencampuri
istri atau berniat untuk menyakiti perempuan yang dinikahi.
3. Nikah sunnah, nikah disunnahkan bagi orang yang sudah mampu tetapi ia masih
sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram.
4. Nikah mubah, yaitu bagi orang yang tidak berhalangan dan dorongan unuk
nikah belum membahayakan dirinya, ia belum wajib nikah dan tidak haram bila
tidak nikah.
5. Nikah makruh yaitu bagi orang yang tidak bisa memberi nafkah.
2.3 Tujuan Munakahat
Secara umum
tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria
terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga
yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum
tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1. Untuk
memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan
kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya
hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirman :
Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya“. (Ar-Rum : 21).
2. Membina rasa
cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih
sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21)
Artinya :”Dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih dan sayang “. (Ar- Rum : 21).
3.
Untuk
memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT.
4.
Melaksanakan
Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan
dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman :
Artinya :” Maka nikahilah
perempuan-perempuan yang kamu sukai”. (An-Nisa’ : 3)
5. Mengikuti
Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan
beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam
haditsnya:
أَلنِّكَاحُ
سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم)
Artinya:
“Nikah itu
dalah sunnahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku,maka
bukan golonganku”(HR. Bukhori dan Muslim).
6.
Untuk memperoleh
keturunan yang syah. Allah SWT berfirman:
Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “.
(Al-Kahfi : 46
2.4 Rukun dan Syarat nikah
a.
Calon Suami, syaratnya:
Ø Beragama
Islam,
Ø Bukan mahram
calon istri,
Ø Tidak
dipaksa dan dipaksa.
b.
Calon Istri, syaratnya :
Ø Beragama
islam atau ahli kitab,
Ø Bukan mahram
calon suami,
Ø Sedang tidak
mempunyai suami,
Ø Tidak dalam
masa iddah.
c.
Sigat aqad, yang terdiri dari ijab dan qobul
Ø Ijab adalah
ucapan wali mempelai perempuan yang berisi pernyataan menikahkan anaknya.
Ø Qobul adalah
ucapan calon suami yang berisi penerimaan nikah dirinya dengan calon istrinya.
Contoh Ijab :
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : “Aku nikahkan
anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ……. dengan
mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an”.
أَنْكَحْتُكَ
وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ
جُزْأًمِنْمُصْحَافِالْقُرْاَنِ حَالاً
Contoh Qobul :
Calon suami menjawab: “Saya terima nikah dan perjodohannya dengan
diri saya dengan mas kawin tersebut di depan”. Bila dilafalkan
dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ
نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Perempuan
yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw,
bersabda : Artinya :”Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin
walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)”. (HR. Empat Ahli Hadits kecuali
Nasai).
d.
Wali mempelai perempuan, artinya orang yang berhak
menikahkan dengan syarat:
Ø Laki-laki,
Ø Beragama
islam,
Ø Balig,
Ø Berakal
sehat,
Ø Merdeka,
Ø Adil,
Ø Tidak sedang
ihram, haji, dan umrah.
Wali nikah di bagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Wali nasab: yaitu
wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan
dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a)
Ayah
kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali,
b)
Kakek (ayah
dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas,
c)
Saudara
laki-laki sekandung
d)
Saudara
laki-laki seayah
e)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g)
saudara
laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
h)
Anak
laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
i)
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.
2.
Wali hakim: yaitu
seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden
sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama.
Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali
hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan.
Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai
berikut:
a)
Wali nasab
benar-benar tidak ada
b) Wali yang
lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad)
tidak ada.
c) Wali aqrob
bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya
untuk berindak sebagai wali nikah.
d)
Wali nasab
sedang berikhram haji atau umroh
e)
Wali nasab
menolak bertindak sebagi wali nikah
f) Wali yang
lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah
g) Wali yang
lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
h) Wali hakim
berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda :
Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,
jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak
sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
e.
Dua orang saksi, syaratnya:
Ø Beragama
Islam,
Ø Balig,
Ø Berakal
sehat,
Ø Merdeka,
Ø Laki-laki,
Ø Adil,
Ø tidak sedang
ihram, haji, atau umrah.
Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda :
(روه احمد )لاَنِكَاحَ إِلاَّ
بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
Artinya:”Tidak syah nikah seseorang melainkan
dengan wali dan 2 orang saksi yang adil”. (HR. Ahmad)
Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta
pernikahan.
Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :
”Orang yang
sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’.
(HR. Bukhori).
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa munakahat merupakan salah satu
wujud dari ibadah kepada Allah SWT, Di dalam islam tidak ada istilah pacaran,
saat saling mengenal dikenal dengan istilah khitbah nikah ialah suatu ikatan
lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam
suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum
syariat Islam. Menikah wajib bagi seseorang yang sudah
siap baik mental maupun fisik. Untuk melepaskan pernikahan dilakukan dengan
talak, di dalam islam talak diperbolehkan, tetapi sangat di benci oleh Allah,
jika sudah talak masih ada jalan yang digunakan untuk kembali, yaitu dengan
rujuk.
3.2 Saran
Sebagai
salah satu umat islam sebaiknya setelah siap mental maupun fisiknya,
disegerakan menikah selain untuk menghindari zina, juga dapat menjadi suatu
ibadah jika dilakukan untuk mencadi ridho Allah SWT dan memenuhi kewajiban
sebagai umat islam.
DAFTAR PUSTAKA
Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
Rasjid, Sulaiman, H.,Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996 Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007 Al-Hamdani,
Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Darajdat,Zakiah.Ilmu
Fiqih.Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf.
Na’im,Abdul Haris.Fiqih Munakahat. Kudus:Stain Kudus.
Rasjid, Sulaiman.Fiqh
Islam.Bandung:Sinar Baru Algesindo.
Supiana-Karman Muhammad.Materi Pendidikan Agama
Islam.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Sabiq,sayyid,fiqih
sunnah 6.Bandung:PT Alma’arif,1980

Komentar
Posting Komentar