munakahat

MAKALAH AGAMA
T E N T A N G

“MUNAKAHAT

DOSEN : Dr.TGK ANWAR ST, M.Ag, MT

DISUSUN OLEH :
MUHAMMAD RIDHA FASHA
(160130124)




FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

2017


BAB I
PENDAHULUAN



1.1     LATAR BELAKANG

Manusia adalah mahluk yang sempurna. Namun juga manusia adalah mahluk yang sangat rentan tergoda oleh hal-hal yang ada didunia yang sementara ini. Dengan kesempurnaanya manusia, mereka mempunyai akal, nafsu dan pemikiran yang sangat berkembang namun hal diatas tidak menjamin bahwa manusia akan menjadi mahluk yang arif dan bijaksana. Dalam kehidupan sehari-hari manusia bahkan dapat bertindak melebihi mahluk lain yang notabene adalah mahluk yang tak sesempurna manusia. Hal ini menjadikan manusia begitu mudah terombang ambing dalam bertindak. Manusia membutuhkan lawan jenis untuk menyalurkan nafsu keinginannya dalam membangun ikatan pernikahan untuk menurunkan keturunan yang syah sesuai dengan ketentuan hukum islam. Oleh karena itu dalam makalah ini akan disampaikan menegnai hukum-hukum pernikahan sesuai syariat agama islam.

1.2    RUMUSAN MASALAH
Untuk mengkaji dan mengulas tentang pernikahan, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.        Apa pengertian pernikahan, pertunangan dan hukumnya   beserta dalil-dalilnya?
2.        Apa tujuan pernikahan?
3.        Apa rukun dan syarat pernikahan?



1.3    TUJUAN MAKALAH
1.      Mengetahui pengertian pernikahan, pertunangan dan hukumnya beserta dalil-dalilnya?
2.      Mengetahui tujuan pernikahan?
3.      Mengetahui  rukun dan syarat pernikahan?


















BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Munakahat (Pernikahan)
Nikah, menurut bahasa: al jam’u dan al-dhamu yang artinya kumpul. Makna nikah (zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-zawaj yang artinya akad nikah. Juga bisa diartikan (wath’u al-zawaj) bermakna menyetubuhi istri. Beberapa penulis juga terkadang menyebut pernikahan dengan kata perkawinan. Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa berarti membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Istilah kawin digunakan secara umum untuk tumbuhan, hewan, manusia dan menunjukan proses generative secara alami. Berbeda dengan itu, nikah hanya digunakan pada manusia karena memgandung keabsahan secara hukum nasional, adat istiadat dan terutama menurut agama.
Adapun menurut syarak: nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainya dan untuk membrentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Para ahli fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan didalamnya mengandung kata inkah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis Zakiah Darajat dkk yang memberikan definisi perkawinan sebagai berikut: “akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna dengan keduanya”.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pendapat Syafi’iyah yang paling shahih mengenai pengertian nikah secara syar’I adalah bahwa kata itu dari sisi denotatif bermakna akad sedang dari segi konotatif bermakna hubungan intim sebagaimana disinggung al-Qur’an maupun as-sunnah kata nikah dalam firman Allah “sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (QS. Al-Baqarah:230) maksudnya adalah akad sedangkan makna hubungan intim diambil dari hadits al-Bukhari dan muslim, “sebelum engkau mengecap madunya”.



Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang  mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset.
Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku  dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.




Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelolmpok yaitu :
1.        Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
2.      Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).

2.2     Dasar Hukum Nikah

Perkawinan adalah sunatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan,bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Bahwa segala sesuatu di dunia ini terdiri dari dua pasangan. Misalnya, air yang kita minum terdiri dari oksigen dan hydrogen, listrik ada positif dan negative dan lain sebagainya.
 Sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an sebagai berikut:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.{Al Qur’an [51:49] }

Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh syara’. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Artinya :dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi , dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki,yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya {Al Quran [4:3]}





Firman Allah:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. {An Nur[24:32]}

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.{Al Qur’an [9:71]}




Rasulullah SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim).

Perkawinan pada dasarnya adalah mubah tergantung pada tingkat maslahatnya. Meskipun asal hukumnya adalah mubah, namun dapat berubah menurut ahkamal khamsah (hukum yang lima) menurut perubahan:
1.   Nikah wajib, nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram.
2.   Nikah haram, nikah diharamkan bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin seperti mencampuri istri atau berniat untuk menyakiti perempuan yang dinikahi.
3.   Nikah sunnah, nikah disunnahkan bagi orang yang sudah mampu tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram.
4.   Nikah mubah, yaitu bagi orang yang tidak berhalangan dan dorongan unuk nikah belum membahayakan dirinya, ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak nikah.
5.   Nikah makruh yaitu bagi orang yang tidak bisa memberi nafkah.


2.3     Tujuan Munakahat
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut:
1.   Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia  dan tentram. Allah SWT berfirman :
Artinya: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya“. (Ar-Rum : 21).
2.      Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara  suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21)
Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang “. (Ar- Rum : 21).
3.        Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT.
4.        Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah.  Allah swt., berfirman :
Artinya :” Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai”. (An-Nisa’ : 3)
5.       Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:

أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى   (رواه البخارى و مسلم)   
Artinya:
“Nikah itu dalah sunnahku, barang  siapa  tidak  senang  dengan sunahku,maka bukan golonganku”(HR. Bukhori dan Muslim).

6.        Untuk  memperoleh keturunan yang syah. Allah SWT berfirman:
Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46

2.4 Rukun dan Syarat nikah
a.       Calon Suami, syaratnya:
Ø  Beragama Islam, 
Ø  Bukan mahram calon istri,
Ø  Tidak dipaksa dan dipaksa.
b.      Calon Istri, syaratnya :
Ø  Beragama islam atau ahli kitab,
Ø  Bukan mahram calon suami,
Ø  Sedang tidak mempunyai suami,
Ø  Tidak dalam masa iddah.

c.       Sigat aqad, yang terdiri dari ijab dan qobul
Ø  Ijab adalah ucapan wali mempelai perempuan yang berisi pernyataan menikahkan anaknya.
Ø  Qobul adalah ucapan calon suami yang berisi penerimaan nikah dirinya dengan calon istrinya.

Contoh  Ijab :
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : “Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti ……  dengan ……. dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an”.
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأًمِنْمُصْحَافِالْقُرْاَنِ حَالاً

Contoh Qobul :
Calon suami menjawab: “Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan”. Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut :
قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah    saw, bersabda : Artinya :”Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)”. (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).

d.      Wali mempelai perempuan, artinya orang yang berhak menikahkan dengan syarat:
Ø  Laki-laki,
Ø  Beragama islam,
Ø  Balig,
Ø  Berakal sehat,
Ø  Merdeka,
Ø  Adil,
Ø  Tidak sedang ihram, haji, dan umrah.

Wali nikah di bagi menjadi 2 macam, yaitu:
1.        Wali nasab:  yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut :
a)        Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali,
b)        Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas,
c)        Saudara laki-laki sekandung
d)       Saudara laki-laki seayah
e)        Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
f)         Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
g)        saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
h)        Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
i)          Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah.

2.        Wali hakim: yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a)        Wali nasab benar-benar tidak ada
b)       Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c)       Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d)       Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh
e)        Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah
f)        Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah
g)      Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
h)   Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
e.       Dua orang saksi, syaratnya:
Ø  Beragama Islam,
Ø  Balig,
Ø  Berakal sehat,
Ø  Merdeka,
Ø  Laki-laki,
Ø  Adil,
Ø  tidak sedang ihram, haji, atau umrah.
Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw.,  bersabda :
(روه احمد )لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
Artinya:”Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan  wali dan 2 orang saksi yang adil”. (HR. Ahmad)
Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan.
Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad.
 Rasulullah SAW bersabda :
”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori).






















 BAB III
PENUTUP



3.1  Simpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa munakahat merupakan salah satu wujud dari ibadah kepada Allah SWT, Di dalam islam tidak ada istilah pacaran, saat saling mengenal dikenal dengan istilah khitbah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat  Islam.  Menikah wajib bagi seseorang yang sudah siap baik mental maupun fisik. Untuk melepaskan pernikahan dilakukan dengan talak, di dalam islam talak diperbolehkan, tetapi sangat di benci oleh Allah, jika sudah talak masih ada jalan yang digunakan untuk kembali, yaitu dengan rujuk.


3.2  Saran
Sebagai salah satu umat islam sebaiknya setelah siap mental maupun fisiknya, disegerakan menikah selain untuk menghindari zina, juga dapat menjadi suatu ibadah jika dilakukan untuk mencadi ridho Allah SWT dan memenuhi kewajiban sebagai umat islam.











DAFTAR PUSTAKA

Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002 Rasjid, Sulaiman, H.,Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996 Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007 Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Darajdat,Zakiah.Ilmu Fiqih.Yogyakarta:PT Dana Bhakti Wakaf.
Na’im,Abdul Haris.Fiqih Munakahat. Kudus:Stain Kudus.
Rasjid, Sulaiman.Fiqh Islam.Bandung:Sinar Baru Algesindo.
Supiana-Karman Muhammad.Materi Pendidikan Agama Islam.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Sabiq,sayyid,fiqih sunnah 6.Bandung:PT Alma’arif,1980




Komentar