MAKALAH AGAMA
T E N T A N G
“SUMBER AJARAN ISLAM”
DOSEN
: Dr.TGK ANWAR ST, M.Ag, MT
DISUSUN
OLEH :
MUHAMMAD RIDHA FASHA
(160130124)
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
MALIKUSSALEH
2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI........................................................................................................................ i
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................... 1
A. LATAR BELAKANG................................................................................................. 1
B. RUMUSAN PERMASALAH..................................................................................... 1
C. TUJUAN................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................ 2
A. PENGERTIAN SUMBER AJARAN
ISLAM................................................................... 2
B. SUMBER AJARAN ISLAM....................................................................................... 3
C. SUMBER SUMBER
AJARANISLAMSEKUNDER.......................................................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 10
A. KESIMPULAN........................................................................................................ 10
B. SARAN.................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Islam adalah agama yang
sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan
dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki
sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya.Untuk itu kita
sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang
ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber
tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Petunjuk-petunjuk agama
yang mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber
ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama dan
Hadist merupakan sumber yang kedua
Al-Qur’an adalah kitab
suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap
kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril. Sunnah adalah segala
sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan
penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang damai, menghargai akal
pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap
seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa
mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis,
mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama,
berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
B.RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian sumber ajaran islam itu ?
B.
Apa saja isi yang terkandung dalam sumber ajaran Islam
primer ?
C.
Apakah yang dimaksud dengan sumber ajaran Islam
sekunder (ijtihad) ?
C.TUJUAN
A. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
pendidikan agama islam
B. Sebagai penambah pengetahuan dan
wawsan akan sumber-sumber ajaran islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sumber Ajaran Islam
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam
berhubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan
sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal
dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih
jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat Islam, terlebih dahulu kita harus
mengetahui definisi dari hukum dan hukum Islam atau syariat Islam. Hukum
artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul
fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan
dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal
sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai
syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Melalui penjelasan singkat mengenai pengertian hukum tadi barulah kita
mengerti pengertian hukum Islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah
segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada
umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumberutama hukum Islam adalah
Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi).
dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah
satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena
keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT
mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang, serta
menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum
Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan
fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni
terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan
ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga
sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak
boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam
yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran
Islam sekunder (ijtihad).
B. SUMBER AJARAN ISLAM
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah nama bagi
kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi
seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW.
setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau
secara berangsur-angsur selama 23 tahun.
Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian
lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua
kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan secara
terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali
dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.[1][4] Sedangkan menurut para
ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa
arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya
adalah ibadah.
v Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
Ø Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah
dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
Ø Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai
manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
Ø Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu
janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan
ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
Ø Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul
dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang
yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi
umat setelahnya.
Ø Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
Ø Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan,
langit, bumi, matahari dan lain sebagainya.
v Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
Ø Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Ø Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Ø Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan
perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau
makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
v Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni:
Ø Hukum ibadah, yaitu mencakup hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum
minallah, hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat,
haji, dank urban.
Ø Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia
dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.
B. As-Sunnah atau Al-Hadits
Ditinjau
dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “Sunnah” dengan “Hadis”. Sunnah
berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan, sedangkan Hadis berarti,
ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. As-Sunnah juga berarti pula
jalan hidup yang dibiasakan, baik jalan hidup yang baik atau buruk, terpuji
atau tercela. Jumhurul Ulama mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan
Al-Atsar sama saja, tetapi ada sebagian lainya yang membedakannya. Sunnah
diartikan sebagai sesuatu yang dibiasakan atau lebih banyak dikerjakan dari
pada ditinggalkan. Sebaliknya, Hadis adalah sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi, namun jarang dikerjakan. Selanjutnya Khabar adalah ucapan,
perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari sahabat, dan Atsar berasal
dari tabi’in.
v Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua
berfungsi :
Ø Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya
(Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul.
Ø Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an
yang masih bersifat global. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat,
membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi
semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
Ø Mengkhususkan atau menberi pengecualian terhadap pernyataan
Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an
mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan bagimu (memekan) bangkai, darah
dan daging babi...”, kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan
kepada kita dua bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan
belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
Ø Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya
cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah
satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing,
sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R.
Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)]
v As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
Ø Sunnah
Qauliyah
·
Yang dimaksud dengan Sunnah Qauliyah
adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW., yang berupa perkataan atau
ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang
berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya. Contonya tentang
do’a Rosul SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
Ø Sunnah
Fi’liyah
Yang
dimaksudkan dengan Sunnah Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi
SAW., berupa perbuatannya sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan
Haji.
Ø Sunnah
Taqririyah
Yang
dimaksud Sunnah Taqririyah adalah segala hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW.
Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi
beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh
hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan
memakan daging biawak.
Ø Sunnah
Hammiyah
Yang
dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang
belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam
riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
“Ketika
Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk
berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan
orang Yahudi dan Nasrani .Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang
insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW
belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan
‘Asyura. Menurut Imam Syafi’iy dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits
Hammi ini disunnahkan, sebagaimana
menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
3.SUMBER
SUMBER AJARAN ISLAM SEKUNDER
A.Ijtihad
Ijtihad secara
bahasa berasal dari kata “jahada” yang berarti “mengerahkan segala
kemampuan”. Sedangkan Ijtihad secara terminologi berarti mengerahkan segala
kemampuan secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syara, yaitu Alquran dan hadist. Orangyangmenetapkanhukumdenganjalaninidisebut mujtahid. Hasil dari
ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat
dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam
Alquran maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada
Alquran dan hadist.
v Diantara
sumber hukum yang menetapkan bahwa ijtihad merupakan dasar sumber hukum
(tasyri’) adalah Al Qur’an, as sunnah, dan secara akal (aqliyah).
Ø Al Qur’an
Allah swt. berfirman dalam surah an Nisa’ Ayat
59
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian,
jika kamu berbeda pedapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) .jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
(Q.S. an Nisa’:59)
Ø As Sunah
Dialog antara Rasullullah SAW. dan Muaz bin Jabal pada
waktu ia diutus ke Yaman dapat dijadikan sumber ijtihad.
Artinya:”
Bagaimana engkau dapat memutuskan,
jika kepadamu diserahkan urusan peradilan? Ia (Muaz) menjawab, “Saya akan
memutuskannya dengan kitabullah”. Bertanya lagi Nabi saw.“Jika tidak engkau
jumpai dalam kitabullah?”.Ia menjawab, “Dengan sunah Rasulullah saw.” Lalu,
Nabi bertanya, “Apabila engkau tidak dapati dalam sunnah Rasulullah?” Muaz
menjawab, “Saya lakukan ijtihad bir-ra’yi. “Berkatalah Muaz, maka Nabi menepuk
dadaku dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada
utusan Rasulullah, sebagaimana Rasulullah telah meridhainya.” (H.R.
at-Tirmidzi: 1249).
B.Aqliyah
(secara nalar/akal)
Allah swt. menjadikan syariat islam sebagai syariat terakhir yang dapat
berlaku bagi semua orang, tempat, dan pada segala zaman. Al-Qur’an dan
as-Sunnah merupakan kitab yang bersifat universal dan global sehingga masih
banyak hal yang tidak dispesifikasikan dalam Al-Qur,an. Hal itu, berarti
manusia menghendaki adanya ijtihad untuk dapat mengurai dan menyelesaikan
persoalannya yang tidak didapatkan didalam Al-Qur’an ataupun as-Sunnah. Oleh
sebab itu, ijtihad secara nalar (rasional) untuk saat ini sangat diperlukan.
v Macam-macam
Ijtihad yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
Ø Ijma’
Yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau
sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad
umat Nabi Muhammad SAW. sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum
suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu
keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti
seluruh umat.
Ø Qiyas
Yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan
menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya
untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok
masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al-isra ayat
23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak
diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul
karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Ø Istihsan
Yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada
Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat
diterima untuk mencegah kemudharatan, atau dapat diartikan pula menetapkan
hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut
aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat
terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah
(kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system
pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
Ø Mushalat Murshalah
Yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum.
Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi
kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat
dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal
ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
Ø Sududz
Dzariah
Yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan
menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau
haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman
keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan
seperti ini untuk menjaga agar janngan sampai orang tersebut minum banyak
hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
Ø Istishab
Yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan
telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum
tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau
belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan
sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah
bila tidak berwudhu.
Ø Urf
Yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa
perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli
menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa
mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan
pembeli.
v Sedangkan
Fungsi Ijtihad, antara lain sebagai berikut:
Ø Memberikan
kebebasan berpikir kepada manusia untuk memecahkan beragam persoalan yang
dihadapi dengan akal pikiran yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam;
Ø Memberikan
kebebasan berpikir kepada umat Islam untuk kembali mengkaji hukum-hukum Islam
yang telah lalu sehingga hukum tersebut tetap dapat digunakan untuk masa kini;
Ø Agar tidak
terjadi kemandekan cara berpikir umat islam dan menghindari segala bentuk
taklid (mengikuti dengan cara apa adanya);
Ø Untuk
memberi kejelasan hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak ada ketentuan
hukum sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama islam terdiri
dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer
terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama
islam sekunder adalah ijtihad.
3.2
Saran
Sebelum kita mempelajari agama islam
lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran agama
islam agar agama islam yang kita pelajari sesuia dengan al-qur’an dan tuntunan
nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).
DAFTAR PUSTAKA
Prof
Ali,Mohammad Daud,SH:Pendidikan Agama Islam,Jakarta,PT.Raja Grafindo
Persada,2005.
Miftah Faridl,As-Sunnah Sumber Hukum
Islam,Bandung:Pustaka,2001.
Harun Nasution,Islam ditinjau dari
berbagai aspeknya,Jakaerta:UI Press,2002.

like
BalasHapus