MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA II
TENTANG
HAK DAN
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
DR. ANWAR,
ST., M. AG. MT
DISUSUN OLEH
MUHAMMAD
RIDHA FASHA
160130124
FAKULTAS TEKNIK JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
BUKIT INDAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam memandang hubungan antara suami dan istri bukan
hanya sekedar kebutuhan semata, tetapi lebih dari itu Islam telah telah
mengatur dengan jelas bagaimana sebuah hubungan agar harmonis dan tetap
berlandaskan pada tujuan hubungan tersebut, yakni hubungan yang dibangun atas
dasar cinta kepada Allah Swt.
Oleh karena itu untuk mewujudkan keluarga yang diliputi oleh ketenangan,
diselimuti cinta kasih dan jalinan yang diberkahi, Islam telah mengajarkan
kepada Sang Nabi bagaimana jalinan antara suami dan istri ini bisa sejalan.
Maka, melalui makalah ini insyaAllah penulis akan mengupas beberapa yang
berkaitan tentang hak dan kewajiban antara seorang suami dengan istri. Hak yang
didasarkan pada kesadaran bukan sekedar kebutuhan, dan kewajiban yang didasari
pada kasih sayang dan bukan hanya menjalankan tugas belaka.
B. RUMUSAN MASALAH
a) Apa pengertian hak dan
kewajiban serta apa yang menimbulkan
terjadinya hak dan kewajiban ?
b) Apa sajakah hak dan
kewajiban suami terhadap istri?
c) Apa sajakah hak dan
kewajiban istri kepada suami?
d) Apa sajakah hak dan
kewajiban bersama antara suami dan istri?
C. TUJUAN
a) Untuk mengetahui
pengertian dan penyebab timbulnya hak dan
kewajiban
b) Untuk mengetahui hak dan kewajiban
suami kepada istri, istri kepada suami serta kewajiban bersama antara suami dan
istri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu sedangkan
kewajiban sesuatu yang harus di kerjakan.
Berbicara tentang kewajiban suami dan hak suami istri alangkah baiknya
kita mengetahui apakah sebenarnya kewajiban dan hak itu.kewajiban adalah
sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah
sesuatu yang harus diterima.
Dari defenisi di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban suami istri
adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan penuhi untuk istrinya.Sedangkan
kewajiban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk
suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus
diterima suami dari istrinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harus di
terima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suami
merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri. Demikain juga kewajiban yang
dilakukan istri merupakan upaya untuk memenuhi hak suami, sebagaimana yang di
jelaskan Rasulullah SAW :
اﻻ إن ﻟﮝﻢﻋﻠﻰﻧﺴﺎﺋﮝﻢﺣﻗﺎﻮﻟﻨﺴﺎﺋﮝﻢﻋﻠﻴﮑﻢﺣﻗﺎ
Artinya : “ketahuilah,
sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan oleh isteri kalian dan kalianpun memiliki hak
yang harus (wajib) kalian tunaikan” (HR;
Shahil ibnu Majh no.1501, Tirmidzi II 315 no.1173 den Ibnu Majah I 594
no.1815).
Hak Dan Kewajiban suami terhadap istri
1. Hak suami
Hak-hak suami yang wajib dipenuhi isteri hanya merupakan hak-hak bukan
kebendaan sebab menurut hukum Islam isteri tidak dibebani kewajiban kebendaan
yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.Bahkan, lebih
diutamakan isteri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang
mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik.Hal ini dimaksudkan agar
isteri dapat mencurahkan perhatiannya untuk melaksanakan kewajiban membina
keluarga yang sehat dan mempersiapkan generasi yang saleh. Kewajiban ini cukup
berat bagi isteri yang memang benar-benar akan melaksanakan dengan baik. Namun,
tidak dapat dipahamkan bahwa Islam dengan demikian menghendaki agar isteri
tidak pernah melihat dunia luar, agar isteri selalu berada di rumah saja.Yang
dimaksud ialah agar isteri jangan sampai ditambah beban kewajibannya yang telah
berat itu dengan ikut mencari nafkah keluarga.Berbeda halnya apabila keadaan
memang mendesak, usaha suami tidak dapat menghasilkan kecukupan nafkah
keluarga.Dalam batas-batas yang tidak memberatkan, isteri dapat diajak ikut
berusaha mencari nafkah yang diperlukan itu.
Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai
hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada
isteri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami isteri.
1. Hak di taati
Q.S. An-Nisa : 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban
memimpin kaum perempuan (isteri) karena
laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat
kejadiannya), dan adanya kewajiban laki-laki memberi nafkah untuk keperluan
keluarganya.
Isteri-isteri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan kepada
suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami,meskipun
suami-suami mereka dalam keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah
serta taufik-Nya kepada isteri-isteri itu. Hakim meriwayatkan dari ‘Aisyah r.a.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : سَألْتُ رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم : اَىُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقَّا عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ قَالَ :
زَوْجُهَا. قَالَتْ : فَأَ ىُّ النَّاسِ اَعْظَمُ حَقَّا عَلىَ الرَّ جُلِ ؟ قَالَ
: اُمُّهُ (رواه الحا كم)
Artinya:“Dari Aisyah, ia
berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW : Siapakah orang yang paling
besar haknya terhadap perempuan? Jawabnya : Suaminya. Lalu saya bertanya lagi:
Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabannya:
Ibunya.”
Dari bagian pertama ayat 34 Q.S. : An-Nisa tersebut dapat diperoleh
ketentuan bahwa kewajiban suami memimpin isteri itu tidak akan terselenggara
dengan baik apabila isteri tidak taat kepada pimpinan suami. Isi dari
pengertian taat adalah :
1. Isteri supaya bertempat
tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan
2. Taat kepada perintah-perintah
suami, kecuali apabila melanggar larangannya
3. Berdiam di rumah, tidak
keluar kecuali dengan izin suami
4. Tidak menerima masuknya
seseorang tanpa izin suami
2. Hak memberi pelajaran
Bagian kedua dari ayat 34 Q.S. An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi
kekhwatiran suami bahwa isterinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah
nasihat secara baik-baik.Apabila dengan nasihat, pihak isteri belum juga mau
taat, hendaklah suami berpisah tidur dengan isteri. Apabila masih belum juga
kembali taat, suami dibenarkan member pelajaran dengan jalan memukul (yang
tidak melukai dan tidak pada bagian muka)
2. Kewajiban Suami
a. Memberi nafkah keluarga
agar terpenuhi kebutuhan sandang pangan
b. Menjadi pemimpin,
pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab dem kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
c. Siaga / Siap antar jaga
ketika istri sedang mengandung / hamil.
d. Menyelesaikan masalah
dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
e. Memberi kebebasan
berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita
lahir dan batin.
Hak Dan Kewajiban Isteri
1. Hak-hak isteri
Hak- hak isteri yang menjadi kewajiban suami dapat di bagi menjadi dua,
yatu: hak- hak kebendaan, yaitu mahar (maskawin) serta nafkah, dan hak-hak
bukan bendaan, misalnya berbuat adil di antara para isteri (dalam perkawinan
poligami), tidak berbuat hal-hal yang merugikan isteri dan sebagianya.
1) hak-hak kebendaan
a. Mahar (maskawin)
QS. An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada
perempuan-perempuan (yang kamu nikahi ) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka
dengan senang hati memberikan berbagia maskawin kepadamu.Ambillah dia sebagai
makanan sedap lagi baik akibatnya.
Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat di peroreh suatu pengertian bahwa
maskawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan
merupakan hak penuh bagi isteri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami
hanya di benarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh isteri dengan
sukarela.
b. Nafkah
Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan,
pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun isteri
tergolong kaya.
QS. Ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu
tinggal menurut kemampuanmu; jangalah kamu menyusahkan isteri-isteri untuk
menyempitkan hati mereka. Apabila isteri-isteri yang kamu talak itu dalam
keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin….”
Dari ayat di atas dapat di simpulkan pula bahwa nafkah merupakan
kewajiban suami dalam membahagiakan isterinya baik lahir maupun batin dengan
cara mencukupkan kebutuhan yang dapat memcukupkan segala kekurangannya dengan
maksud meringankan beban padanya.
2) Hak-hak bukan kebendaan
Hak- hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap isterinya,
disimpulkan dalam perintah QS.An-Nisa ayat 19 agar para suami menggaui
isterinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-ahal yang tidak disayangi,
yang terdapat pada isteri. Menggauli isteri dengan makruf dapat mencakup:
a) Sikap menghargai,
menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf
hidupnaya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang di
perlukan.
b) Melindungi dan menjaga nama
baik isteri
suami berkewajiban melindungi isteri serta menjaga nama baiknya. Hal ini
tidak berarti bahwa suami tidak harus menutup-nutupi kesalahan yang memang
terdapat pada isteri. Namun, adalah sebuah kewajiban suami agar tidak
membeberkan kesalahan-kesalahan isteri kepada orang lain.
c) Memenuhi kebutuhan kodrat
(hajat) biologis isteri
Hajat biologis adalah kodrat pembawaan hidup.Oleh karena itu, suami
wajib memperhatikan hak isteri dalam hal ini. Ketentraman dan keserasian hidup
perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan
yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup
perkawinan, bahkan tidak jarang terjadi penyelewengan isteri disebabkan adanya
perasaan kecewa dalam hal ini.
2. Kewajiban Isteri.
a. Menghormati serta
mentaati suami dalam batasan wajar.
b. Menjaga kehormatan
keluarga.
c. Menjaga dan mengatur
pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
d. Mengatur dan mengurusi
rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Hak bersama-sama
Hak bersama-sama antara suami dan isteri adalah sebagai berikut:
a. Halal bergaul antara
suami isteri dan masing masing dapat bersenang-senang antara satu sama lain.
b. Terjadi mahram semenda :
isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterunya ke atas, demikian
pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas.
c. Terjadi hubungan
waris-mewaris antara suami dan isteri sejak akad nikah di laksanakan. Isteri
berhak menerima waris atas peninggalan suami.Demikian pula, suami berhak waris
atas peninggalan isteri, meskipun mereka belum pernah melakukan pergaulan suami
isteri.
d. Anak yang lahir dari isteri
bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan
setelah menikah).
e. Bergaul dengan baik
antara suamidan isteri sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan damai. Hal
ini telah di jelaskan dalam Al-quran surah An.nisa ayat 19 yang memerintahkan:
... وَعَاشِرُ هُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِ ... (النسا )
“……… dan gaulilah
isteri-isterimu itu dengan baik”
Mengenai hak dan kewajiban bersama suami isteri, Undang-Undang
Perkawinan menyabutkan dalam Pasal 33 sebagai berikutcinta-mencintai,
hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang
lain”
PENUTUP
A. KESIMPULAN
kewajiban suami istri adalah sesuatu yang harus suami laksanakan dan
penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah sesuatu yang harus
istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak
suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya.Sedangkan hak
isteri adalah sesuatu yang harus di terima isteri dari suaminya.Dengan demikian
kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi
tiga, yaitu: hak bersama, hak isteri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak
suami yang menjadi kewajiban isteri.
(y)
BalasHapus